Kasus Mafia Perumahan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 40 Saksi

ВопросыРубрика: ВопросыKasus Mafia Perumahan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 40 Saksi
0 +1 -1
Damian Houck спросил 2 года назад

Kasus Mafia Perumahan Tanah Kas Desa, Kejati DIY Periksa 40 Saksi

Kejati DIY memeriksa sebanyak 40 saksi tentang masalah mafia perumahan di Tanah Kas Desa (TKD) dengan tersangka RS (33). RS udah ditahan sejak 14 April 2023 lalu.

«Terkait dengan mafia tanah tersangka RS, saksi yang udah dipanggil ada 40 orang,» kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dilakukan konfirmasi wartawan, Rabu (10/5).

40 saksi itu terdiri berasal dari berbagai elemen masyarakat. Mulai berasal dari masyarakat biasa, penghuni, unsur pemerintah provinsi, KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA GORONTALO pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan ahli.

«Untuk ada atau tidaknya keterlibatan berasal dari unsur pemerintahan ini masih dalam proses penyidikan sehingga tetap didalam pendalaman,» katanya.

«Mengenai nasib dari penghuni tetap didalam pengkajian,» ujarnya.

Nasib Konsumen Perumahan di Tanah Kas Desa

Penyalahgunaan TKD untuk hunian sedang jadi sorotan Pemda DIY. Sesuai Pergub DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, tunjukkan TKD tak boleh dijadikan hunian.

Soal nasib konsumen, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menjelaskan menunggu hasil pengadilan.

«Saya belum tahu, kan ada (nunggu) ketetapan pengadilan,» kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (9/5).

Diketahui ada pengembang yang menyewa TKD sesudah itu dibangun perumahan. Setelah itu disewakan ke pihak ketiga atau costumer bersama dengan dalih investasi.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto mengatakan pembeli sanggup melaporkan pengembang ke ranah pidana atau perdata.

«Ganti ruginya kepada yang (pengembang). Kan menjadi ditipu, pernah pada pas dapat membeli itu kan itu diomongin apa. Bisa gugatan perdata, sanggup pidana, dia (konsumen) yang perlu melaporkan kan dirugikan. Siapa pun yang menjadi dirugikan dapat jalankan usaha hukum,» kata Bayu.

Masyarakat diminta lebih detail terkecuali belanja hunian apalagi yang bentuknya investasi. Harus diamati itu tanah siapa. Terlebih jikalau tanah berikut berstatus TKD yang jelas-jelas tak boleh untuk hunian.

«Masyarakat kudu lebih teliti. Ya terkadang kan bungkusannya investasi, harus dilihat dulu itu tanahnya siapa,» jelasnya.

Sebelumnya, RS (33), tidak benar seorang pengembang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan atas masalah TKD di wilayah Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada 14 April lalu.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menyebutkan RS selaku direktur PT Deztana Putri Sentosa melawan hukum gara-gara tanpa izin menggunakan lahan berasal dari Gubernur DIY dengan membangun dan menyewakan tanah kas desa kepada pihak ketiga.

«Perbuatan RS udah merugikan keuangan negara cq (casu quo) Desa Caturtunggal sebesar Rp 2.467.300.000,» kata Ponco sebagian kala lalu.